Data dan Profil KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah)


🧾 Tujuan Dokumen

Dokumen ini disusun untuk:

  • Memberikan informasi kepada masyarakat tentang keberadaan KBIHU di seluruh provinsi di Indonesia.

  • Menjadi sarana monitoring, evaluasi, dan pembinaan terhadap KBIHU.

  • Meningkatkan kualitas manajemen dan kegiatan bimbingan manasik haji dan umrah.

⚖️ Dasar Hukum

  • UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah:

    • Pasal 33 ayat (1): Menteri dapat melibatkan KBIHU dalam bimbingan manasik haji reguler.

  • Keputusan Menteri Agama RI No. 811 Tahun 2020:

    • Menetapkan izin operasional bagi KBIHU.

  • Keputusan Dirjen PHU No. 59 Tahun 2019:

    • Tentang Pedoman Operasional KBIHU (mengganti pedoman tahun 2013).

📊 Jumlah KBIHU di Indonesia

Total KBIHU terverifikasi: 1.577 unit, tersebar di 34 provinsi. Beberapa provinsi dengan jumlah KBIHU terbanyak:

Provinsi Jumlah KBIHU
Jawa Barat 396
Jawa Timur 290
Jawa Tengah 207
DKI Jakarta 127
Banten 93

📁 Struktur Isi Buku

  1. Kata Pengantar

  2. Pendahuluan

    • Menjelaskan urgensi bimbingan manasik dan tantangan yang dihadapi jamaah haji.

  3. Rekapitulasi Data Nasional KBIHU

    • Jumlah per provinsi, total nasional.

  4. Data KBIHU per Provinsi (Bab III)

    • Menyajikan data detail: nama KBIHU, pimpinan, nomor SK, dan alamat.

  5. Lampiran

    • Salinan SK Menteri Agama dan Dirjen PHU.

📌 Catatan Penting

  • Dokumen ini tidak untuk diperjualbelikan.

  • Data disusun dalam bentuk matriks (tabel) agar mudah dipahami.

  • KBIHU sebelumnya dikenal dengan istilah KBIH, namun disesuaikan nomenklaturnya sesuai UU 2019.

🎯 Kesimpulan

Dokumen ini berfungsi sebagai direktori nasional dan alat kontrol pemerintah terhadap lembaga bimbingan haji dan umrah. Dengan adanya standardisasi dan akreditasi, diharapkan pelayanan terhadap jamaah menjadi lebih profesional, berkualitas, dan merata di seluruh Indonesia.


0 Komentar