Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terbaru terkait mekanisme pengelolaan dan pembayaran dam bagi jemaah haji reguler dan petugas haji tahun 1447 H/2026 M. SOP ini menjadi panduan teknis penting untuk memastikan proses pembayaran dam berjalan aman, transparan, dan sesuai ketentuan syariah.
Dokumen tersebut menjelaskan bahwa pengelolaan dam kini dilakukan secara terintegrasi melalui platform digital Adahi (Nusuk Masar) di Arab Saudi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari transformasi digital layanan haji guna meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan dana jemaah.
Dalam SOP disebutkan, terdapat beberapa tujuan utama diberlakukannya mekanisme baru ini, di antaranya:
Menjamin kelancaran pengumpulan dana dam dalam jumlah besar secara aman
Mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel
Memberikan kepastian hukum dan syariah bagi jemaah
Melindungi petugas dari risiko administratif dan hukum
Alur Pengelolaan Dana Dam
Proses pengelolaan dam dilakukan melalui beberapa tahapan berjenjang, yaitu:
Pengumpulan dana di tingkat regu atau rombongan jemaah
Verifikasi oleh petugas kloter
Penyerahan dana ke Daerah Kerja (Daker)
Penyetoran oleh KUH (Ketua Unit Haji) ke platform Nusuk Masar
Penerbitan bukti pembayaran resmi
Distribusi bukti bayar kepada jemaah
Dengan sistem ini, setiap transaksi dapat dilacak dan dipertanggungjawabkan secara digital.
SOP ini disusun berdasarkan sejumlah regulasi terbaru, termasuk:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (beserta perubahan terbaru)
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025
Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 1 dan Nomor 3 Tahun 2025
Landasan hukum tersebut memperkuat implementasi sistem pembayaran dam yang lebih modern dan terstandar.
Penggunaan platform Adahi menjadi langkah strategis dalam mendukung digitalisasi layanan haji Indonesia. Sistem ini memungkinkan pembayaran dam dilakukan secara resmi di Arab Saudi tanpa perlu pelaksanaan manual yang berisiko.
Selain itu, jemaah juga mendapatkan bukti pembayaran yang sah sebagai bentuk kepastian bahwa kewajiban dam telah ditunaikan sesuai syariat.
SOP ini juga menegaskan pentingnya perlindungan bagi jemaah dan petugas. Dengan sistem yang terstruktur dan terdokumentasi, potensi kesalahan administrasi, penyalahgunaan dana, maupun ketidakjelasan pelaksanaan dam dapat diminimalkan.
Dengan diterapkannya SOP ini, pemerintah berharap pelaksanaan dam haji tahun 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai prinsip syariah. Jemaah pun diimbau untuk mengikuti mekanisme resmi yang telah ditetapkan guna memastikan ibadah haji terlaksana secara sempurna.

0 Komentar