Ihram: Bekal Penting Jamaah Memulai Ibadah Haji dan Umrah


Blitar, 19 Juli 2026 – KBIHU An-Nahdliyah Kota Blitar kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Manasik Haji yang bertempat di Aula Lantai 2 SMK Islam 1 Blitar, Ahad (19/7/2026). Pada pertemuan kali ini, materi tentang Ihram disampaikan oleh H. Nuhan Eko Wahyudi, S.H., sebagai bekal penting bagi calon jamaah haji dan umrah dalam memahami tata cara memulai ibadah sesuai tuntunan syariat. 

Dalam pemaparannya, H. Nuhan Eko Wahyudi menjelaskan bahwa ihram bukan sekadar mengenakan pakaian khusus, tetapi merupakan keadaan yang dimulai dengan niat haji atau umrah. Sejak berniat ihram, seorang jamaah telah memasuki rangkaian ibadah dan wajib menjaga diri dari berbagai larangan hingga tiba waktu tahallul. 



Peserta manasik juga diberikan pemahaman mengenai sunah-sunah sebelum ihram, seperti mandi, memakai wewangian pada tubuh sebelum berniat ihram, memotong kuku, merapikan rambut, mengenakan kain ihram berwarna putih bagi laki-laki, serta melaksanakan salat sunah ihram dua rakaat. Amalan-amalan tersebut dianjurkan agar jamaah memulai ibadah dalam keadaan suci dan siap secara lahir maupun batin. 

Materi berikutnya membahas ketentuan pakaian ihram. Jamaah laki-laki mengenakan dua helai kain ihram tanpa jahitan sebagai sarung dan selendang, sedangkan jamaah perempuan mengenakan pakaian yang menutup seluruh aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Selain itu dijelaskan pula tata cara idhtiba' saat tawaf bagi jamaah laki-laki. 

Pada sesi berikutnya, pemateri menguraikan larangan-larangan selama ihram, baik yang khusus bagi laki-laki, perempuan, maupun yang berlaku bagi seluruh jamaah. Larangan tersebut meliputi penggunaan pakaian tertentu, menutup kepala bagi laki-laki, memakai cadar dan sarung tangan bagi perempuan, menggunakan wewangian setelah berniat ihram, memotong kuku atau rambut, berburu, menikah, melakukan hubungan suami istri, hingga bertengkar dan melakukan perbuatan maksiat. Sebaliknya, jamaah tetap diperbolehkan melakukan beberapa aktivitas seperti mandi, memakai kacamata, berteduh, mengganti kain ihram, serta menggunakan obat-obatan untuk keperluan pengobatan. 

Materi juga membahas Ihram Isytirath, yaitu niat ihram yang disertai syarat apabila jamaah terhalang menyempurnakan ibadah karena uzur, seperti sakit. Penjelasan ini sangat bermanfaat terutama bagi jamaah lanjut usia maupun yang memiliki risiko kesehatan. Dengan ihram isytirath, apabila benar-benar terhalang, jamaah dapat bertahallul tanpa kewajiban membayar hadyu maupun mengqadha ibadah. 


Selain itu, peserta memperoleh penjelasan mengenai Taghyir an-Niyat atau perubahan niat ihram. Pemateri menjelaskan bahwa perubahan niat diperbolehkan dalam kondisi tertentu, misalnya dari haji tamattu' menjadi haji qiran atau dari haji qiran menjadi tamattu' dengan ketentuan syariat dan kewajiban dam. Sementara itu, perubahan dari tamattu' menjadi ifrad tidak diperbolehkan karena umrah yang telah diniatkan wajib disempurnakan. Perbedaan pendapat ulama mengenai perubahan dari haji ifrad menjadi tamattu' juga dipaparkan sebagai wawasan fikih bagi para jamaah. 

Melalui kegiatan bimbingan manasik ini, KBIHU An-Nahdliyah Kota Blitar berharap para calon jamaah tidak hanya memahami tata cara pelaksanaan ibadah haji dan umrah, tetapi juga mampu mengamalkannya sesuai tuntunan syariat. Bekal ilmu yang benar diharapkan menjadi salah satu kunci dalam meraih ibadah haji yang mabrur dan umrah yang maqbul, sebagaimana visi KBIHU An-Nahdliyah dalam membimbing jamaah menuju penyelenggaraan ibadah yang tertib, aman, dan sesuai sunnah. 









0 Komentar