Sapa Jemaah Haji Reguler 2027, Kemenhaj Kota Blitar Gelar Verifikasi Data Calon Jemaah

Blitar, 27 Juli 2027 – Kementerian Haji (Kemenhaj) Kota Blitar menggelar kegiatan Sapa Jemaah Haji Reguler Tahun 2027 yang dirangkai dengan Verifikasi Data Calon Jemaah Haji Kota Blitar, bertempat di Kantor Kemenhaj Kota Blitar pada Senin (27/7/2027). Kegiatan ini bertujuan memastikan kesiapan administrasi sekaligus memberikan informasi terbaru mengenai penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1448 H/2027 M.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Kemenhaj Kota Blitar, H. Purnomo, M.H.I., menyampaikan berbagai informasi penting terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027. Beliau menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji telah membayarkan uang muka kepada Pemerintah Arab Saudi sebesar Rp4 triliun sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan haji, termasuk untuk pemenuhan berbagai layanan bagi jemaah seperti penyediaan tenda dan fasilitas lainnya.

Untuk Kota Blitar, kuota haji reguler tahun 2027 dirilis sebanyak 122 jemaah, ditambah kuota cadangan sehingga total mencapai 160 calon jemaah haji. Dari jumlah tersebut, 12 orang merupakan jemaah lanjut usia (lansia), sedangkan sisanya berasal dari urutan nomor porsi.

H. Purnomo juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa kondisi yang dapat memengaruhi keberangkatan calon jemaah, yaitu meninggal dunia, mengalami sakit permanen, dan kondisi hamil. Oleh karena itu, proses verifikasi data dilakukan secara cermat agar data yang digunakan benar-benar sesuai dengan kondisi calon jemaah.

Bagi calon jemaah yang akan mengurus paspor, Kemenhaj Kota Blitar mengingatkan bahwa proses tersebut harus diawali dengan memperoleh surat rekomendasi dari Kemenhaj Kota Blitar.

Selain itu, disampaikan pula bahwa calon jemaah yang lima kali berturut-turut tidak melakukan pelunasan sesuai ketentuan dapat kehilangan hak pada porsi keberangkatan tersebut sehingga kembali ke urutan porsi semula, atau porsi dapat dilimpahkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, bagi calon jemaah yang ingin melakukan penggabungan mahram atau keluarga, proses tersebut dapat dilakukan setelah tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Mengenai pembiayaan, H. Purnomo menjelaskan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 diusulkan sebesar Rp107 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, calon jemaah telah menyetorkan setoran awal sekitar Rp42 juta, sehingga estimasi biaya pelunasan diperkirakan sekitar Rp17 juta. Namun demikian, besaran biaya tersebut masih menunggu persetujuan dari DPR RI.

Kemenhaj Kota Blitar juga menginformasikan bahwa pelunasan biaya haji diperkirakan akan dilaksanakan pada September hingga Oktober 2027. Salah satu syarat utama pelunasan adalah calon jemaah telah memenuhi ketentuan istitha'ah kesehatan, yaitu dinyatakan sehat jasmani dan sehat rohani sesuai hasil pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan.

Melalui kegiatan verifikasi ini, diharapkan seluruh calon jemaah haji Kota Blitar dapat mempersiapkan diri dengan baik, melengkapi seluruh persyaratan administrasi, serta menjaga kondisi kesehatan agar dapat menunaikan ibadah haji dengan lancar dan memperoleh predikat haji yang mabrur.

0 Komentar